KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu klausul dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut mengatur hukuman denda administrasi bahkan sampai pidana bagi para konsumen alkohol. Larangan ini untuk minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C. Perlu diketahui, saat ini pemerintah mengatur minuman beralkohol adalah barang yang legal. Namun, konsumsinya dikendalikan sehingga dilekatkan dengan pita cukai. Dalam hal ini, masuk dalam kategori cukai minuman menggandung etil alkohol (MMEA) yang juga memberikan kontribusi untuk penerimaan negara.
DPR sodorkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, berapa penerimaan cukainya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu klausul dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut mengatur hukuman denda administrasi bahkan sampai pidana bagi para konsumen alkohol. Larangan ini untuk minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C. Perlu diketahui, saat ini pemerintah mengatur minuman beralkohol adalah barang yang legal. Namun, konsumsinya dikendalikan sehingga dilekatkan dengan pita cukai. Dalam hal ini, masuk dalam kategori cukai minuman menggandung etil alkohol (MMEA) yang juga memberikan kontribusi untuk penerimaan negara.