DPR Soroti BUMN Bermasalah yang Minta Suntikan PMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai terhadap 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyoroti soal PMN untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah bermasalah, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Biofarma.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Fauzi H. Amro mempertanyakan suntikan modal negara tersebut untuk BUMN yang bermasalah. 


"BUMN yang menurut saya secara pribadi bermasalah secara hukum seperti LPEI. Artinya menurut saya ini kan kasusnya sudah panjang secara hukum. Persetujuan iya atau tidaknya nanti jangan sampai kita terlibat juga dalam proses. Yang hari ini sudah jelas, mereka bermasalah secara hukum tapi diajukan lagi," kata Fauzi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI tentang Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin, (1/7/2024).

Fauzi juga ikut mempersoalkan PMN non tunai untuk Bio Farma yang tengah terkena kasus dugaan fraud. 

Fauzi mencontohkan salah satu fraud Bio Farma adalah pinjaman online untuk perusahaan, namun menggunakan nama pegawai.

"Bio Farma misalnya terlibat dalam pinjaman online. OJK-nya mitra, kita cek juga dengan OJK ternyata memang ada atas nama personal tapi digunakan perusahaan, nah ini meminjam lagi ke PMN ke kita. Harusnya kita sarankan ke pinjol aja langsung sekalian tahap keduanya," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy juga mempertanyakan standar yang digunakan oleh Kemenkeu dalam rencana pemberian PMN tersebut. 

"Saya belum mendapatkan indikasi atau standar apa yang dipakai Kemenkeu dalam memberikan PMN tunai maupun non tunai. Kenapa itu sangat penting? supaya kita bisa mendapatkan gambaran komprehensif mengenai layak atau tidaknya suatu BUMN dapat PMN," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, Kemenkeu juga perlu memberikan penilaian terhadap kinerja BUMN yang mendapatkan PMN. 

"Itu penting agar kita dapat pemahaman utuh terkait uang rakyat yang kita investasikan ke entitas BUMN ini dipakai. Jangan sampai disia-siakan, karena membiayai BUMN yang tidak bisa memberikan kinerja yang baik jangan sampai negara salah memberikan investasi," tegasnya.

Selain itu, Vera mengungkapkan bahwa Kemenkeu sebelumnya memang sudah menggandeng Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan indikasi korupsi di LPEI. Kendati begitu, Kemenkeu seharusnya tetap memiliki standar dalam pemberian modal.

"Kerja sama dengan Kejaksaan dan lembaga hukum itu memang perlu dikonkretkan, tapi jangan hanya satu hal, tapi indikasi standarnya dikesampingkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati