DPR Soroti Pajak Google hingga Netflix, Dorong Skema Significant Economic Presence



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerapan skema pemajakan yang lebih adil terhadap perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Harris, selama ini perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, hingga penyedia layanan digital lainnya telah memperoleh pendapatan besar dari Indonesia.

Baca Juga: Dana Pendidikan Rp 223,6 Triliun untuk MBG Digugat di MK, Dinilai Tak Proporsional


Namun, mereka umumnya hanya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara pajak penghasilan badan belum dapat dikenakan secara optimal.

"Selama ini mereka tidak membayar pajak penghasilan, mereka hanya membayar pajak atas PPN saja. Dan PPN itu kan dibebankan kepada pelanggan," kata Harris dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Harris menilai kendala utama terletak pada konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selama ini menjadi dasar pemajakan internasional.

Konsep tersebut mensyaratkan adanya kehadiran fisik perusahaan di suatu negara agar dapat dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga: Penawaran Obligasi Danantara Capai US$ 4,6 Miliar, Investor AS Jadi Pembeli Terbesar

Padahal, menurut dia, model bisnis ekonomi digital telah berkembang pesat sehingga perusahaan teknologi dapat meraih keuntungan besar dari suatu negara tanpa perlu memiliki kantor, aset, maupun pegawai di wilayah tersebut.

Karena itu, Harris mendorong pemerintah mulai mengadopsi pendekatan Significant Economic Presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pemajakan.

Dengan skema tersebut, negara dapat mengenakan pajak terhadap perusahaan digital yang memiliki aktivitas ekonomi besar di dalam negeri meski tidak memiliki kehadiran fisik.

Ia mencontohkan, perusahaan teknologi global memperoleh pendapatan besar dari bisnis iklan digital yang dijalankan melalui berbagai platform media sosial.

"Mereka mendapatkan pendapatan iklan yang sangat besar sekali, tapi mereka tidak membayar pajak penghasilan kepada negara," ujarnya.

Baca Juga: Kemenekraf Minta Tambahan Anggaran Rp 1,73 Triliun untuk Tahun 2027

Selain itu, Harris juga menyoroti perusahaan berbasis langganan seperti Netflix dan Spotify yang memiliki basis pelanggan besar di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah masih menghadapi keterbatasan data terkait aktivitas ekonomi perusahaan digital global di dalam negeri.

"Saya yakin Kemenkeu juga belum punya datanya berapa sebenarnya pelanggan Netflix, berapa sebenarnya pelanggan Spotify, dan lain-lain," kata Harris.

Ia menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan instrumen pemajakan terhadap perusahaan digital global. Negara seperti Prancis, Italia, Inggris, hingga Turki telah memiliki mekanisme untuk memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.

Baca Juga: Rosan: Obligasi Internasional Danantara Kebanjiran Permintaan hingga US$ 4,6 Miliar

Oleh sebab itu, Harris meminta DJP mengambil langkah yang lebih progresif guna menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

"Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendongkrak keadilan pajak ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News