KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan. Komisi III DPR RI mengingatkan agar aturan tersebut tetap diarahkan untuk mengejar aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa membuka celah penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, perumusan norma dalam RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati agar instrumen hukum tersebut tidak justru merugikan masyarakat yang memperoleh aset melalui cara yang sah. "Begitu undang-undang ini disahkan, dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, pastikan bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor," kata Wayan dalam RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Polri Siap Kawal Demo 27 Agustus di DPR, Minta Massa Jaga Ketertiban Menurutnya, perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat perlu menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan beleid tersebut. Hal ini terutama terkait norma mengenai aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resmi seseorang. Wayan menilai, aturan tersebut perlu memberikan kepastian bagi masyarakat yang memiliki sumber penghasilan lain di luar pendapatan utama, seperti aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, maupun pensiunan. Ia mencontohkan seorang pensiunan yang telah menjalankan usaha selama puluhan tahun. Kondisi tersebut membuat seseorang belum tentu memiliki pencatatan administrasi secara rinci atas seluruh penghasilan dan aset yang diperoleh sepanjang hidupnya. "Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji, masih aman enggak mereka? Seorang pensiunan umur 70–80 tahun yang 20 tahun berbisnis, tidak mudah memerinci satu-satu penghasilan yang diperolehnya," ujar Wayan. Karena itu, ia mendorong akademisi dan pakar hukum memberikan masukan agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki batasan yang jelas dan tidak multitafsir. Menurut Wayan, instrumen tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan masyarakat yang beritikad baik tidak menjadi korban penerapan aturan. "Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan," pungkasnya. Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda turut menyoroti penggunaan istilah "perampasan aset" dalam RUU tersebut. Menurut Chairul, terdapat sedikitnya tiga istilah yang perlu diperjelas dalam RUU, yakni "perampasan", "aset", dan "aset terkait tindak pidana". Ketiganya penting karena berkaitan dengan judul RUU, definisi, hingga objek yang menjadi sasaran mekanisme tersebut. Ia menilai istilah "perampasan" selama ini digunakan dalam berbagai konteks sanksi pidana. Sementara mekanisme yang hendak diatur dalam RUU Perampasan Aset menggunakan pendekatan
Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada proses pemidanaan terhadap seseorang. "Saya khawatir kalau istilah sama, tapi yang satu bukan pemidanaan dan yang satu lagi pemidanaan, ini akan menimbulkan kebingungan dalam praktik," kata Chairul. Menurut dia, penggunaan istilah tersebut juga perlu diselaraskan dengan konsep
asset recovery sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia. Chairul mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan istilah alternatif, seperti "pengambilalihan" atau "pengembalian harta kekayaan terkait tindak pidana". Dengan demikian, menurutnya, nomenklatur dalam RUU dapat membedakan secara tegas antara perampasan sebagai sanksi pidana dan mekanisme pengambilalihan aset dalam konteks pemulihan aset hasil tindak pidana.
Baca Juga: BGN Akui Tetap Dibagikan MBG Saat Karhutla Hari Pertama, Sebut Sudah Telanjur Dimasak Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News