KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah belum pernah menyampaikan kepada pihaknya terkait tarif PPN 7% atas jasa pendidikan. Said menerka, besaran tarif tersebut akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU KUP telah disahkan.
DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah belum pernah menyampaikan kepada pihaknya terkait tarif PPN 7% atas jasa pendidikan. Said menerka, besaran tarif tersebut akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU KUP telah disahkan.