JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Pemerintah. Sementara syarat Standar Pelayanan Minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena, Jumat (11/10). Politisi Partai Demokrat ini berharap Revisi UU mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna.
DPR: Standar pelayanan tol harus diubah konsepnya
JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Pemerintah. Sementara syarat Standar Pelayanan Minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena, Jumat (11/10). Politisi Partai Demokrat ini berharap Revisi UU mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna.