JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan hasil analisa lembaganya mendapatkan kemungkinan penyalahgunaan izin keluar penjara dengan beragam alasan oleh para narapidana koruptor. Anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan pernyataan itu sudah dengan jelas menunjukkan penjara mana yang dimaksudkan, tanpa perlu disebutkan lebih gamblang lagi. "Kalau kata kuncinya koruptor kakap maka sudah jelas yang dimaksudkan adalah Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin," kata Indra saat ditemui kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat (10/5/2013). Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan crosscheck terhadap informasi yang dimiliki KPK tersebut. Tujuan pemeriksaan silang tersebut, ujar dia, adalah untuk menghindari generalisasi masyarakat terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, imbuh Indra, Kementerian Hukum dan HAM juga harus melakukan evaluasi terhadap kehidupan para narapidana dan sipir yang bertugas di lembaga pemasyarakatan. Apalagi, kata dia, tidak semua lembaga pemasyarakatan menjalankan standar pelaksanaan tugas yang sama. "Itu harus diverifikasi dan dilakukan evaluasi serta kroscek. Kalau bener maka saya meminta dan mendesak akan dilakukan tindakan tanpa pandang bulu, karena ini bisa merusak sistem yang ada," tegas dia.
DPR: Sudah jelas Lapas yang dimaksud ketua KPK
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan hasil analisa lembaganya mendapatkan kemungkinan penyalahgunaan izin keluar penjara dengan beragam alasan oleh para narapidana koruptor. Anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan pernyataan itu sudah dengan jelas menunjukkan penjara mana yang dimaksudkan, tanpa perlu disebutkan lebih gamblang lagi. "Kalau kata kuncinya koruptor kakap maka sudah jelas yang dimaksudkan adalah Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin," kata Indra saat ditemui kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat (10/5/2013). Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan crosscheck terhadap informasi yang dimiliki KPK tersebut. Tujuan pemeriksaan silang tersebut, ujar dia, adalah untuk menghindari generalisasi masyarakat terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, imbuh Indra, Kementerian Hukum dan HAM juga harus melakukan evaluasi terhadap kehidupan para narapidana dan sipir yang bertugas di lembaga pemasyarakatan. Apalagi, kata dia, tidak semua lembaga pemasyarakatan menjalankan standar pelaksanaan tugas yang sama. "Itu harus diverifikasi dan dilakukan evaluasi serta kroscek. Kalau bener maka saya meminta dan mendesak akan dilakukan tindakan tanpa pandang bulu, karena ini bisa merusak sistem yang ada," tegas dia.