JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rumah Susun (rusun) menjadi Undang-Undang tinggal selangkah lagi. Komisi V DPR, kemarin, telah menyetujui rancangan aturan tersebut. Setelah itu, rapat paripurna DPR 18 Oktober mendatang akan mengesahkan beleid ini menjadi UU. Ada beberapa hal penting dalam beleid ini yang terdiri 120 pasal ini. Salah satunya mengenai kewajiban pengembang rumah susun menyediakan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini tak harus berada di satu lokasi dengan rusun komersial, tapi harus dalam satu kota. Selain itu beleid ini juga mencantumkan larangan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan satuan rusun umum yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Aturan anyar ini juga memuat sanksi pidana bagi pengembang rusun komersial yang tidak menyediakan rusun umum minimal 20% dari total luas lantai rumah susun komersial. Sanksinya berupa pidana penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar. Sanksi pidana juga diterapkan bagi orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rusun umum ke pihak lain. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 150 juta. Beleid ini sama sekali tak mengatur investasi maupun kepemilikan asing terhadap satuan rusun. Padahal sebelumnya DPR sempat memasukkan kepemilikan asing di rusun. Bahkan sempat mencuat keinginan DPR memperbolehkan asing memiliki satuan rusun dengan jangka waktu hingga 70 tahun. Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mengaku DPR telah berupaya memasukkan pasal kepemilikan asing di RUU Rusun. Namun, dalam pembahasan selalu bertabrakan dengan aturan yang telah ada. "Kami sudah membahas kepemilikan asing di rusun selama lima kali. Namun tidak sinkron dengan aturan lain seperti UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lex spesialis," ujarnya. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengakui dalam RUU ini tak memuat kepemilikan maupun investasi asing di rusun. Namun ia berjanji keterlibatan pihak asing baik dalam pembangunan ataupun kepemilikan akan diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah. "Tapi sebenarnya untuk investasi asing di rusun tinggal merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing," ujarnya.