DPR tagih roadmap transformasi Taspen & Asabri



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengingatkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) agar segera menerbitkan roadmap transformasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Taspen dan Asabri punya waktu dua tahun hingga 2019 untuk membuat roadmap transformasi bisnis yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

"Masih ada waktu dua tahun sebenarnya untuk melakukan sejumlah penyesuaian ke aturan baru. Kami dari DPR kan menjalankan fungsi pengawasan, kami juga selalu monitor dan tanyakan soal hal ini kepada Taspen dan Asabri," kata Saleh, Rabu (3/5).


Saleh mengatakan, transformasi bisnis adalah amanat undang-undang, sehingga wajib dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Tapi yang harus diingat, yaitu Taspen dan Asabri juga butuh penyesuaian dari segala sisi.

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori, mengatakan UU SJSN maupun UU BPJS, tidak memerintahkan untuk melebur, hanya mengalihkan program yang sesuai dengan program SJSN. Itu berarti, PT Asabri dan PT Taspen, wajib mengalihkan program THT (Tunjangan Hari Tua) dan Pensiun, termasuk Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) kepada BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Ansyori, dengan mengalihkan program SJSN yang saat ini masih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri, tidak otomatis membuat kedua BUMN tersebut harus dilebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. PT Taspen dan PT Asabri, lanjut Ansyori, masih bisa fokus menjalakan aktivitas usahanya dengan menjalankan program-program selain program SJSN tersebut.

"Ada program-program manfaat lainnya yang saat ini dijalankan oleh PT Taspen dan PT Asabri yang tidak terkait dengan SJSN, dia bisa lanjutkan. Dan sebagai entitas bisnis (BUMN), maka bergantung pada pemegang saham, tentang apa saja usaha yang dijalankan," ujarnya.

Pembiaran

Hal senada dikemukakan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang menduga ada pembiaran dari pemerintah terkait belum diselesaikannya roadmap transformasi oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Timboel menduga, pembiaran yang dilakukan pemerintah terkait pernyataan Taspen dan Asabri yang menolak mengalihkan program SJSN yang dikelolanya kepada BPJS Ketenagakerjaan erat kaitannya dengan dividen yang diterima negara dari dua perusahaan tersebut.

"Permainan ini kemungkinan dari Kementerian Keuangan. Uang kelolaan dari Asabri dan Taspen bisa jadi dividen ke depan. Sementara kalau di BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan kembali ke peserta," tegas Timboel yang dikonfirmasi secara terpisah.

Timboel juga menuturkan, jika pemerintah serius dalam membesarkan BPJS Ketenagakerjan, maka hal itu bisa membantu pembangunan.

Apalagi, kata Timboel, OJK juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong dapen dan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya, agar berinvestasi di instrumen jangka panjang, di Surat Berharga Negara (SBN) misalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 tahun 2016. Dalam beleid tersebut, dapen pemberi kerja (DPPK) wajib mengalokasikan 30 persen dari total investasinya ke instrumen SBN.

"Ini kan bisa membantu pemerintah juga dalam pembangunan infrstruktur," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen (persero) Iqbal Latanro menegaskan bahwa PT Taspen tetap akan berdiri sebagai pengelola jaminan sosial bagi pejabat pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN).

Senada dengan Taspen, Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja juga menyebutkan bahwa jika ada pengalihan program jaminan sosial yang kini dikelola pihaknya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membuat pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kompleks. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan