Jakarta. Panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) DPR RI tidak puas dengan pemaparan kepolisian Riau, Jambi dan Sumatra Selatan soal penegakan hukum kasus ini. Malahan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (27/9) ini Polda Riau juga tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang memicu pergunjingan di masyarakat, bahkan secara internasional. Salah satu anggota DPR RI yang mengungkapkan kekecawaannya adalah Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat. "Mengapa SP3 tidak dibuka? Ini kan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Erma.
Ia pun yakin SP3 ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk digugat. "Tapi karena tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa menggugat? Apa yang akan digugat saja tidak tahu," tambahnya. Sementara itu, dalam RDP tersebut Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin menuturkan alasan SP3 karena pihaknya belum menemukan pelaku. Bahkan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sumber api tidak berasal dari kawasan perusahaan namun merembet ke lahan perusahaan. "Dalam proses itu kami juga tidak menemukan tindak pidana," tutur salah satu penyidik atas kasus ini.