Jakarta. Panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) DPR RI tidak puas dengan pemaparan kepolisian Riau, Jambi dan Sumatra Selatan soal penegakan hukum kasus ini. Malahan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (27/9) ini Polda Riau juga tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang memicu pergunjingan di masyarakat, bahkan secara internasional. Salah satu anggota DPR RI yang mengungkapkan kekecawaannya adalah Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat. "Mengapa SP3 tidak dibuka? Ini kan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Erma.
DPR tak puas cara polisi usut kebakaran hutan Riau
Jakarta. Panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) DPR RI tidak puas dengan pemaparan kepolisian Riau, Jambi dan Sumatra Selatan soal penegakan hukum kasus ini. Malahan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (27/9) ini Polda Riau juga tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang memicu pergunjingan di masyarakat, bahkan secara internasional. Salah satu anggota DPR RI yang mengungkapkan kekecawaannya adalah Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat. "Mengapa SP3 tidak dibuka? Ini kan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Erma.