Jakarta. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih draf Rancangan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi inisiatifnya bakal kandas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tidak merestui hal itu. Lantaran harus melalui proses yang juga panjang. Serta, sedari tahun 2009 melalui panitia hak angket memang sudah diputuskan agar RUU Minerba ini menjadi inisiatif DPR. Wakil Kepala Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha mengatakan keinginan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan untuk mengambil alih RUU Minerba itu harus dibicarakan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
DPR tak rela, pemerintah serobot revisi UU minerba
Jakarta. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih draf Rancangan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi inisiatifnya bakal kandas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tidak merestui hal itu. Lantaran harus melalui proses yang juga panjang. Serta, sedari tahun 2009 melalui panitia hak angket memang sudah diputuskan agar RUU Minerba ini menjadi inisiatif DPR. Wakil Kepala Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha mengatakan keinginan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan untuk mengambil alih RUU Minerba itu harus dibicarakan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).