DPR tak yakin audit Petral tak temukan kerugiaan



JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mempertanyakan hasil audit forensik PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yang disebutkan tidak ada kerugian negara.

Jika hasil audit forensik Petral itu menyebutkan tidak ada kerugian negara, menurut Kurtubi menunjukkan auditor yang digunakan perusahaan BUMN itu tidak kredibel.

"Mestinya kerugian negara dengan adanya mafia migas bisa dihitung karena terbukti dari hasil audit. Mafia bisa mengatur tender dan harga," kata Kurtubi, Selasa (10/11).


Politikus Nasdem itu juga mengkritik Menteri ESDM, Sudirman Said yang menyebut hanya pihak ketiga sebagai dalang mafia.

Ia berpendapat tidak mungkin dalang tersebut dapat berbuat jika tidak dibantu pihak internal Pertamina atau bahkan keterlibatan pemerintah. "Audit tidak perlu dilihat untuk ditujukan kepada seseorang (pihak ketiga)," tuturnya.

Dikatakan Kurtubi, audit forensik Petral tahun 2012 sampai 2014 bisa dijadikan sampel untuk mengungkap mafia migas di tahun-tahun sebelum 2012 bahkan lebih jauh ke belakanng

"Periode tersebut hanya penggalan sample yang diasumsikan mewakili populasi periode waktu yang lebih panjang ke belakang, mengingat mafia migas mungkin pemain-pemain berikut backingnya, itu-itu juga orangnya," tuturnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa audit forensik terhadap Petral Group yang dilaksanakan oleh auditor independen telah tuntas dilaksanakan dan akan ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dalam kegiatan pengadaan minyak dan produk minyak oleh perusahaan.

Pertamina menyebutkan audit tersebut tidak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan-penyimpangan yang ada.

Bahkan Direktur Utama Pertamina menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memvonis ataupun mengungkapkan nama yang terlibat dalam hasil temuan di dalam audit forensik.

"Kami tidak menyampaikan laporan angka kerugian dan hal yang melanggar hukum," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Dikatakan Dwi, audit forensik tersebut hanya melakukan audit terhadap aktivitas bisnis di dalam Petral. Untuk penentuan pihak-pihak terlibat dalam proses bisnis yang berpotensi memicu kerugian, dirinya menyerahkan pada penegak hukum. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto