JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. Penambahan RUU ini lantaran DPR telah berhasil merampungkan beberapa RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2016. Kesepuluh RUU itu adalah, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
DPR tambah 10 RUU ke prolegnas prioritas 2016
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. Penambahan RUU ini lantaran DPR telah berhasil merampungkan beberapa RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2016. Kesepuluh RUU itu adalah, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.