DPR: Tambahan subsidi solar harus melalui APBN-P



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penambahan anggaran subsidi solar tahun 2018 oleh pemerintah belum mencapai titik temu. Dua opsi penambahan anggaran subsidi solar yang diinginkan pemerintah. Yaitu, melalui mekanisme pengajuan RAPBN-P dan dengan menggunakan cadangan devisa (cadev).

Penambahan anggaran melalui mekanisme pengajuan RAPBN-P ke DPR sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Menurut Darmin, ada tambahan sekitar Rp 10 triliun untuk subsidi solar yang nantinya akan tertuang dalam APBN-P 2018.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syarial mengatakan jika menggunakan mekanisme APBN-P, proses penambahan subsidi akan memakan waktu. Makanya, pihaknya membuka opsi penambahan anggaran itu melalui cadev.


Meski demikian, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengatakan penambahan anggaran subsidi solar hanya bisa dilakukan menggunakan keuangan negara, yaitu melalui mekanisme APBN atau APBN-P. Tambahan dana itu, tak bisa dilakukan menggunakan cadev.

Lebih lanjut menurut Ramson, jika pengajuan RAPBN-P tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, pemerintah bisa meminjamkan terlebih dahulu anggaran itu untuk mengamankan cashflow Pertamina. Dana yang dipinjamkan lanjut dia, memperhitungkan kebutuhan terkini hingga berakhirnya pembahasan RAPBN-P nanti.

"Misalnya, yang mau ditambah Rp 20 triliun. Kemudian dihitung kebutuhan hari ini sampai selesai RAPBN-P 30 Juli misalnya. Itu bisa dikeluarkan sekarang supaya kas Pertamina tidak terganggu," kata Ramson kepada KONTAN, Minggu (20/5).

Lebih lanjut Ramson menyebut, Presiden Joko Widodo memang harus menambah anggaran subsidi solar. Hal itu lantaran harga pokok dan harga minyak mentah dunia yang sudah naik. "Jadi mekanismenya gampang saja. Tinggal bagaimana political will pemerintah," tambah dia.

Anggota Komisi VII Fraksi Partai Gerindra lainnya, Gus Irawan Pasaribu juga mengatakan demikian. Menurutnya, tambahan anggaran subsidi harusnya diajukan melalui mekanisme APBN-P. Mengenai waktunya lanjut dia, pemerintah bisa mengajukan di awal.

"Pertamina tidak akan kolaps jika hanya menungu sebulan atau dua bulan atas jumlah Rp 10 triliun," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Nugara mengatakan, soal penambahan anggaran subsidi solar tersebut masih dibahas pemerintah. Tapi yang jelas, pemerintah belum berencana mengajukan APBN-P dalam waktu dekat.

Sebab, "Pengajuannya harusnya bisa kapan saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie