KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang proses negosiasi atas ditolaknya proposal pemerintah oleh PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, ada lima poin proposal pemerintah yang secara tegas ditolak oleh Freeport Indonesia, terutama soal tenggat divestasi yang hanya sampai Desember 2018 dan harga divestasi. Namun, mestinya Kementerian ESDM tetap konsisten menyetop ekspor Freeport lantaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara sudah habis masa berlakunya. Yakni terhitung mulai Februari-Oktober 2017 atau delapan bulan setelah aturan itu terbit. Dasar penyetopan ekspor itu lantaran Freeport saat terbitnya Permen 05/2017 itu, sepakat akan berubah menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan atau Oktober 2017. Saat itu Teguh Pamudji Sekjen Kementerian ESDM dan Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba, jelas mengungkapkan status Freeport akan kembali menjadi Kontrak Karya pasca delapan bulan itu jika tidak sepakat menjadi IUPK. Artinya jika status berubah lagi menjadi KK maka ekspor Freeport akan distop.
DPR tantang pemerintah setop ekspor Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang proses negosiasi atas ditolaknya proposal pemerintah oleh PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, ada lima poin proposal pemerintah yang secara tegas ditolak oleh Freeport Indonesia, terutama soal tenggat divestasi yang hanya sampai Desember 2018 dan harga divestasi. Namun, mestinya Kementerian ESDM tetap konsisten menyetop ekspor Freeport lantaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara sudah habis masa berlakunya. Yakni terhitung mulai Februari-Oktober 2017 atau delapan bulan setelah aturan itu terbit. Dasar penyetopan ekspor itu lantaran Freeport saat terbitnya Permen 05/2017 itu, sepakat akan berubah menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan atau Oktober 2017. Saat itu Teguh Pamudji Sekjen Kementerian ESDM dan Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba, jelas mengungkapkan status Freeport akan kembali menjadi Kontrak Karya pasca delapan bulan itu jika tidak sepakat menjadi IUPK. Artinya jika status berubah lagi menjadi KK maka ekspor Freeport akan distop.