DPR targetkan revisi Undang-Undang tentang penanggulangan bencana rampung tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR menargetkan revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana selesai tahun ini. RUU ini menjadi salah satu prolegnas prioritas tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, DPR punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Menurutnya, dari evaluasi terhadap proses penyelenggaraan penanggulangan bencana, menunjukkan bahwa mau tidak mau harus dilakukan revisi UU tersebut.


“Kami berkomitmen revisi terhadap UU 24/2007 bisa diselesaikan kita harapkan tahun ini, (itu) target kami,” kata Ace dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana BNPB, Rabu (10/3).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat menarik RUU tentang Pemilu dari Prolegnas tahun 2021

Ace menilai, revisi UU nantinya perlu memasukkan perkembangan kebencanaan yang terjadi saat ini. Misalnya terkait dengan likuifaksi, pandemi dan epidemi. Kemudian, orientasi penyelenggaraan kebencanaan harus dikedepankan pada aspek mitigasi.

Ace mengatakan, revisi UU 24/2007 akan merevisi sejumlah poin. Diantaranya terkait penguatan kelembagaan BNPB, usulan alokasi 2% untuk kebencanaan dari APBN/APBD dan aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Selama ini kecenderungannya lebih kepada reaksi, respons setelah bencana. Padahal yang penting sesungguhnya bagaimana kita merubah paradigma kita dari responsif menjadi lebih memiliki pendekatan yang lebih mitigatif,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun untuk penanganan bencana.

Baca Juga: Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021

Alokasi tersebut adalah angka indikasi awal penanganan bencana karena dalam pemantauan Kementerian Keuangan selama ini kadang dibutuhkan pendanaan yang lebih besar dari yang dianggarkan, dan terkadang anggaran tersebut tidak terpakai semua.

“Tentunya sangat tergantung pola bencana yang kita hadapi setiap tahun,” ujar Askolani.

Ia menyebut, selama ini terdapat sejumlah skema pendanaan penanganan bencana. Pertama skema tanggap darurat bisa segera dilakukan oleh BNPB berkoordinasi dengan TNI-Polri. Kedua, skema pendanaan pasca bencana dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

“Apakah pendanaan bencana tadi yang kami cadangkan dengan approval dari BNPB dialihkan ke (Kementerian) PU, PU yang bangun. Itu rehab rekon. Atau kemudian dari koordinasi BNPB, BNPB menilai ini sebaiknya bisa dilakukan oleh Pemda kemudian uangnya kita pindahkan ke pemda. Dengan model ini alhamdulillah kalau kita lihat sejak ada BNPB koordinasi jauh lebih baik dan lebih solid,” jelas Askolani.

Selanjutnya: Pimpinan DPR sebut ada kemungkinan revisi UU ITE masuk prolegnas 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli