KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Target tersebut dikejar seiring batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah berjalan cukup panjang dan DPR telah memiliki jadwal untuk menuntaskan pembahasannya pada masa sidang saat ini.
DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Target tersebut dikejar seiring batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah berjalan cukup panjang dan DPR telah memiliki jadwal untuk menuntaskan pembahasannya pada masa sidang saat ini.