DPR targetkan RUU pengadaan tanah kelar Juli



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum selesai dibahas pada Juni atau Juli mendatang.

"Kalau bisa berjalan sesuai jadwal, targetnya sekitar Juni atau Juli selesai," ujar ketua pansus RUU Pengadaan Tanah Daryatmo kepada KONTAN, Selasa (22/2).Lanjut Daryatmo, besok (23/2), Pansus menjadwalkan rapat perdana dengan pihak pemerintah. Pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan RUU ini adalah kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian, dan Kementerian Bapenas serta Badan Pertanahan Nasional. Menurutnya, RUU ini memang sangat mendesak untuk disahkan karena sangat penting untuk memberi kepastian pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan. "Karena itu, kita ingin pembahasannya sesuai dengan yang kita kadwalkan'"ujarnya.Hanya saja, dia bilang meski sudah dibuatkan jadwalnya, cepat atau lambatnya pembahasan RUU tersebut juga akan ditentukan oleh dinamika yang berkembang pada tingkat pembahasan dengan pemerintah nanti. Fraksi-fraksi di DPR sejauh ini sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah versi masing-masing fraksi yang nantinya akan dibahas di dalam pansus.

Dia juga berharap agar kementerian dan kelembaga yang terkait dalam pembahasan RUU ini agar saling berkoordinasi sehingga ketika membahas bersama DPR satu suara."Sehingga dalam pembahasan bersama itu tinggal penajaman-penajaman,"ujarnya.Daryatmo menyebut, poin yang bakal menjadi perdebatan dalam RUU diantaranya soal proses penetapan suatu wilayah untuk kepentingan fasilitas publik. Prosesnya harus dapat diketahui oleh berbagai pihak jauh-jauh hari sebelum ditetapkan. "Jangan ujuk-ujuk,"ujarnya.


Dengan adanya sosialisasi yang baik, dia berharap proses pembebasan pun menjadi mudah dan terjadwal dengan tertib.Selain itu, menurutnya, soal ganti rugi dan kategorisasi kepentingan publik bakal menjadi perdebatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini