KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan. “RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan. “RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
TAG: