DPR Tegaskan MIND ID Harus Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI yang mengawasi sektor pertambangan menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.

Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Vale Indonesia Tbk, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID terkait perkembangan divestasi saham PT Vale Indonesia, Selasa (29/8).

Pada poin pertama kesimpulan rapat, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI sebelumnya pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk paling lambat Tahun 2023.


"Komisi VII PR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Ada Impor Bijih Nikel dari FIlipina ke Sulawesi Tenggara

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 9 September 2023.

Pada Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya tanggal 13 Juni 2023, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung Holding BUMN Tambang MIND ID menjadi pengendali saham di PT Vale Indonesia.

Hal tersebut menyusul dengan proses divestasi yang dilakukan PT Vale Indonesia sebagai salah satu syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Bambang mengatakan pemerintah harus mendorong MIND ID untuk menjadi pemegang saham pengendali agar aset Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia. Sayangnya, divestasi saham INCO 14% tidak mampu mencapai target tersebut.

Dia juga menyoroti saham yang dilepas ke publik melalui bursa saham sebesar 20%, sebagian besar dimiliki asing. Bambang bahkan menyebut investor asing yang menjadi pemegang saham INCO adalah perusahaan cangkang milik pemegang saham.

Baca Juga: Estimasi Penjualan Emas United Tractors (UNTR) Mencapai 175.000 Ons pada Tahun 2023

Anggota DPR RI Komisi VII Mulyanto mengatakan suara pemerintah Indonesia melalui MIND ID, akan tetap kalah dalam pengambilan keputusan jika divestasi hanya 14%. Dia pun mengingatkan proses divestasi saham harus selesai sebelum IUPK diberikan.

Dengan tawaran 14% divestasi saham tersebut, maka komposisi kepemilikan saham menjadi Vale Canada Limited dari 43,79% akan berubah menjadi 33,29%, MIND ID dari 20% akan berubah menjadi 34%, Sumitomo Metal Mining dari 15,03% akan berubah menjadi 11,53%, Vale Japan Ltd menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi