DPR: RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Paslon Pilkada Ikuti Putusan MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).


Baca Juga: Imbas Demo Monas, 6 Kereta Api Ini Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. "Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Demo Pengesahan RUU Pilkada, KAI Commuter Perketat Keamanan di 3 Stasiun Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK! ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/17383281/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-dpr-tetap-pakai-putusan-mk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati