DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026. 

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan, batas waktu tersebut bukan lagi sebatas target. Komisi III memastikan proses legislasi RUU Perampasan Aset akan dituntaskan hingga pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna pada Desember 2026.


“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Baca Juga: DPR Teken Kesepakatan Dengan AMPB, Janji Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset memang membutuhkan waktu lebih panjang karena regulasi tersebut membawa konsep baru dan belum memiliki undang-undang sebelumnya yang dapat dijadikan dasar revisi.

“Undang-Undang perampasan aset ini benar-benar Undang-Undang yang sangat baru. Konsepnya pun baru. Sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ujarnya.

Meski demikian, pembahasan RUU tersebut telah berjalan. Komisi III memberikan penugasan kepada badan dan tenaga ahli untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU pada 16 September 2025. 

Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026 dan terus dibahas sejak 30 Maret 2026.

Dalam proses penyusunan, Komisi III mengaku telah melibatkan 50 narasumber. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta kunjungan kerja anggota ke masing-masing daerah pemilihan untuk menghimpun masukan publik.

Sebelum masuk tahap pengesahan, masih ada sejumlah proses yang harus diselesaikan. Tahap berikutnya mencakup rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat I.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna yang menurut Habiburokhman dipastikan berlangsung pada Desember 2026.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBN 2027 hingga RUU Perampasan Aset

Dari sisi substansi, Komisi III menilai RUU ini diperlukan karena mekanisme yang ada belum optimal dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Salah satu persoalan yang disoroti adalah rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi.

“Dari data yang kami dapat mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang real dalam tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Selain rendahnya pemulihan kerugian negara, Komisi III mencatat persoalan lain berupa pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, prosedur dalam perkara tertentu yang belum jelas, serta tata kelola yang belum optimal.

Dalam draf yang dibahas, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Komisi III juga tengah merumuskan dua skema perampasan, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam dan perampasan tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem. Kedua konsep tersebut akan dikombinasikan dalam regulasi yang sedang disusun.

Habiburokhman mengatakan penerapan skema tersebut nantinya harus tetap memperhatikan perlindungan hak warga negara atas harta benda.

Dengan tenggat pengesahan yang telah dipastikan, Komisi III kini harus menuntaskan rangkaian pembahasan substansi dan harmonisasi sebelum RUU tersebut dibawa ke paripurna pada Desember 2026.

Baca Juga: Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: