KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan tren kontraksi. "Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR, Senin (19/5). Misbakhun mengatakan, dalam UU APBN 2025, Presiden diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga. Ada pun hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 62 Tahun 2024.
DPR Tegaskan Tak Ada APBN Perubahan Meski Penerimaan Pajak Melorot
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan tren kontraksi. "Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR, Senin (19/5). Misbakhun mengatakan, dalam UU APBN 2025, Presiden diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga. Ada pun hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 62 Tahun 2024.