DPR Tegaskan Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Salah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, meskipun sebelumnya telah tersedia mekanisme keberatan dalam sistem perpajakan. 

Ketentuan tersebut dinilai sebagai instrumen tambahan untuk menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Pandangan tersebut disampaikan DPR dalam sidang uji materi (judicial review) Perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 


Baca Juga: Efisiensi Kunjungan Kerja, Seskab: Presiden Prabowo Pangkas Jumlah Rombongan

Permohonan diajukan oleh PT Gan Wan Solo (GWS) melalui kuasa hukumnya Cuaca Teger, Timbul Siahaan, dan Sangap Ritonga. 

Dalam persidangan yang digelar pada 19 Mei 2026, kuasa hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP harus dipahami sebagai ketentuan yang membuka ruang koreksi terhadap surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Menurutnya, aturan tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi wajib pajak karena memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus selalu menunggu putusan Pengadilan Pajak. 

"Ketentuan tersebut memperkuat jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi wajib pajak karena memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus selalu menunggu putusan Pengadilan Pajak," ujar Wayan dalam keterangannya, Selasa (2/6).

DPR juga menilai sistem hukum perpajakan Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum dan administratif yang dapat ditempuh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. 

Dalam konteks tersebut, mekanisme pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dipandang sebagai instrumen tambahan di luar proses keberatan. 

Baca Juga: PMI Kembali ke Zona Ekspansi, Tapi Ekspor Manufaktur Masih Tertekan

Selain itu, DPR berpandangan bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP merupakan bentuk delegasi pengaturan yang lazim digunakan untuk mengatur aspek teknis administratif yang memerlukan fleksibilitas operasional.

Oleh karena itu, DPR menyimpulkan bahwa kedua ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Permohonan uji materi tersebut berangkat dari penafsiran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan wajib pajak yang telah mengajukan keberatan atas substansi ketetapan pajak tidak lagi dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP berdasarkan alasan formal. 

Pemohon menilai penafsiran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

Menurut pemohon, persoalan muncul dalam sejumlah kasus ketika wajib pajak yang telah menempuh proses keberatan dan banding kembali mengajukan permohonan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, permohonan tersebut dikembalikan oleh DJP tanpa diterbitkan keputusan. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal berpendapat bahwa mekanisme dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Masih Hitung Potensi Penerimaan Negara Lewat Ekspor Satu Pintu DSI

Pemerintah menilai apabila terdapat kesalahan prosedural dalam penerbitan SKP, upaya hukum yang tersedia adalah gugatan ke Pengadilan Pajak yang harus diajukan paling lambat 30 hari sejak SKP diterbitkan. 

Menanggapi pandangan tersebut, kuasa hukum pemohon Timbul Siahaan menyatakan bahwa pembatasan tersebut tidak sejalan dengan asas ubi jus ibi remedium, yakni setiap hak harus disertai sarana untuk memperoleh pemulihan hukum. 

"Wajib pajak tidak dapat dipaksa untuk menemukan kesalahan materiel dalam SKP hanya dalam tiga bulan sejak SKP diterbitkan atau dipaksa untuk menemukan kesalahan prosedur hanya dalam waktu 30 hari sejak SKP diterbitkan," kata Timbul.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut berpotensi menghilangkan hak wajib pajak untuk memperoleh keadilan.

"Apabila wajib pajak dipaksa sedemikian rupa sebagaimana dinyatakan staf ahli tersebut, maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Sesuai asas ubi jus ibi remedium, wajib pajak berhak mengajukan upaya administrasi kapan saja setelah ditemukannya kesalahan SKP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News