KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menandatangani kesepakatan bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam audiensi dengan perwakilan AMPB di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam kesepakatan itu, DPR menjanjikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut menjadi poin penting yang diminta AMPB setelah mendesak DPR memberikan kepastian waktu pengesahan.
Baca Juga: Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Jebol, Subsidi Bisa Bengkak Rp7 Triliun Dasco mengatakan keputusan mengenai tenggat pengesahan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut berita acara rapat juga diminta sebagai dokumen pegangan bagi AMPB. "Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco. Kesepakatan tersebut juga disertai konsekuensi bagi pimpinan DPR apabila target pengesahan tidak tercapai. AMPB sebelumnya meminta pimpinan DPR mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga 15 Desember 2026. Dasco menyatakan siap menjalankan konsekuensi tersebut. Ia menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disepakati. "Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah," tegasnya.
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, Antisipasi Kasus PHK Setelah ditandatangani, dokumen kesepakatan tersebut langsung diberikan kepada perwakilan AMPB. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan pihaknya kini memperoleh kepastian tertulis mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
disahkan maksimal 15 Desember 2026. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," tegas Botok usai audiensi. Sebelumnya, AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR dengan tuntutan agar aset hasil korupsi dapat dirampas dan koruptor dijatuhi hukuman mati. Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak DPR tidak lagi menunda penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pertemuan dengan pimpinan DPR berlangsung setelah perwakilan AMPB mengikuti penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News