DPR telah menerima draf omnibus law perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima surat presiden (surpres) serta draf omnibus law RUU Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan saat ini draf tersebut masih dalam kajian Kesetjenan DPR. 

"Iya sudah diterima Sekretariat Jenderal. Tapi belum dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2). 

Baca Juga: Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai


Indra mengatakan Setjen DPR akan menyerahkan surpres dan draf kepada pimpinan DPR setelah kajian selesai. Selanjutnya, surpres dan draf akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR. 

Namun, Indra belum bisa memastikan kapan surpres dan draf omnibus law RUU Perpajakan itu diserahkan kepada pimpinan DPR. "Masih menunggu diagendakan sesuai dengan jadwal pimpinan sekarang masih padat. Kami akan telaah dulu," ujarnya. 

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan memang belum menerima surpres dan draf omnibus law RUU Perpajakan. Namun, Dasco mengetahui bahwa surpres dan draf sudah diterima Setjen DPR. Ia mengatakan pimpinan DPR menunggu mekanisme di Setjen DPR. 

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda

"(Omnibus law) Pajak katanya sudah dikirim ke Kesetjenan. Di kami belum sampai," ujar Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2). Sementara itu, menurut Dasco, belum ada informasi sama sekali mengenai draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. "Ini sampai sekarang belum ada (RUU Cipta Lapangan Kerja)," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sudah Terima Draf Omnibus Law Perpajakan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .