KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi penggantian tertanggal 3 Maret 2026. Baleid ini bakal membawa perubahan pada tata kelola industri migas di tanah air, mulai dari pembentukan lembaga baru hingga kewajiban penyerahan produksi untuk dalam negeri. Adapun poin krusial dalam draf RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas), di mana lembaga ini didefinisikan sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Undang-Undang ini.
Di dalam pasal 5 ayat 1 RUU Migas ini disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Ekonomi RI Tahan Guncangan, Tapi 86 Juta Kelas Menengah Transisi Masih Rentan "Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas," tulis baleid tersebut dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/4/2026). Selanjutnya, BUK Migas akan memegang kuasa usaha pertambangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran badan ini ditujukan untuk memperpendek rantai birokrasi dan meningkatkan efisiensi biaya operasional di sektor hulu. BUK Migas juga memiliki kewenangan untuk melakukan penawaran Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Penawaran WK ini dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Di dalam pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa kontrak kerja sama minimal memuat persyaratan yakni kepemilikan sumber daya alam Migas sampai pada titik penyerahan kepada kontraktor tetap di tangan negara yang dikelola BUK Migas dan manajemen operasi kegiatan usaha hulu tetap berada pada BUK Migas. Terkait kewajiban kontraktor, RUU Migas ini mempertegas porsi
Domestic Market Obligation (DMO). "Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri" demikian bunyi pasal 26 baleid tersebut. Selain itu, sejak rencana pengembangan lapangan pertama kali disetujui, kontraktor wajib menawarkan partisipasi interes
(participating interest) sebesar 10% kepada BUMD. Adapun partisipasi interes tersebut diberikan dalam bentuk hibah, pembagian keuntungan atau mekanisme lainnya. Lalu BUMD yang menerima partisipasi interes itu bisa mengalihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga. Di sektor operasional, draf ini juga memasukkan kewajiban lingkungan yang lebih modern. Kontrak Kerja Sama hulu kini minimal harus memuat kewajiban pengelolaan kegiatan usaha penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan emisi di sektor energi. Untuk sektor hilir, pemerintah memberikan kepastian akses energi yang merata melalui pengaturan harga. "Pemerintah Pusat mengatur dan/atau menetapkan harga Bahan Bakar Minyak sama untuk seluruh wilayah Indonesia," demikian bunyi pasal 36 ayat 2. Untuk pemerataan akses yang sama terhadap Bahan Bakar Minyak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan dan memberikan insentif bagi Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi di wilayah tertentu. Meski demikian, penetapan harga tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Bukan cuma minyak, harga gas bumi untuk golongan tertentu maupun bahan bakar gas atau
Liquefied Petroleum Gas (LPG) di seluruh wilayah Indonesia dipatok sama. "Penetapan harga Gas Bumi untuk golongan masyarakat tertentu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR," tulis pasal 37 ayat 5.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Pakai Uang Hasil Peras OPD untuk Beli Sepatu Louis Vuitton Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News