JAKARTA. Penyelesaian revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) nampaknya masih jauh panggang dari api. Meski sudah kembali masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017, DPR masih belum bisa memastikan penyelesaian rancangan aturan revisi tersebut.Menurut Satya W Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR, draf revisi UU Migas masih terus dibahas. Pihaknya sudah menyiapkan tujuh poin yang masih tahap pembahasan bersama termasuk Badan Usaha Khusus (BUK).Apabila kelar, bisa berlanjut ke Banda Legislasi (Baleg). Sekarang ini prosesnya baru akan DPR serahkan ke Baleg. Dari Baleg sinkronisasi. "Kemudian dibentuk panja atau pansus. diputuskan paripurna baru berbentuk undang-undang oleh pemerintah," terangnya tanpa memastikan kapan RUU Migas ini bisa selesai, Senin ((20/3).
DPR tentukan tujuh poin bahasan revisi UU Migas
JAKARTA. Penyelesaian revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) nampaknya masih jauh panggang dari api. Meski sudah kembali masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017, DPR masih belum bisa memastikan penyelesaian rancangan aturan revisi tersebut.Menurut Satya W Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR, draf revisi UU Migas masih terus dibahas. Pihaknya sudah menyiapkan tujuh poin yang masih tahap pembahasan bersama termasuk Badan Usaha Khusus (BUK).Apabila kelar, bisa berlanjut ke Banda Legislasi (Baleg). Sekarang ini prosesnya baru akan DPR serahkan ke Baleg. Dari Baleg sinkronisasi. "Kemudian dibentuk panja atau pansus. diputuskan paripurna baru berbentuk undang-undang oleh pemerintah," terangnya tanpa memastikan kapan RUU Migas ini bisa selesai, Senin ((20/3).