DPR Terima Aspirasi Kepala Desa Tentang Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi para kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun di dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi UU tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," ungkap Anggota DPR Ri, Charles Meikyansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1).

Charles mengatakan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa. 


Baca Juga: Jokowi Minta APBN 2023 Fokus Pada Program-Program Produktif

Lebih lanjut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa), sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. 

Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.

Sisi lain, APDESI meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Mereka mengklaim 80% kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. APDESI mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3%-5% dari dana desa.

"APDESI juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Maka dari itu, saya, sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah APDESI Jember, mendukung dan mensupport terus aspirasi mereka," pungkas Charles. 

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024, Download Di Link Ini

Meski begitu, ia menilai ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa diantaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa. 

Selanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli