KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi para kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun di dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa. "Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi UU tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," ungkap Anggota DPR Ri, Charles Meikyansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1). Charles mengatakan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
DPR Terima Aspirasi Kepala Desa Tentang Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi para kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun di dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa. "Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi UU tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," ungkap Anggota DPR Ri, Charles Meikyansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1). Charles mengatakan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.