JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR telah menerima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan di pemerintahannya. Menurut Setya, surat itu baru diterima pada hari ini, Rabu (22/10) siang. “Saya barusan menerima surat dari presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan,” kata Setya di Kompleks Parlemen. Setya mengatakan, pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembentukan kementerian oleh pemerintah paling lambat 14 hari setelah pelantikan. “Sehingga (maksimal pembentukan kementerian) jatuhnya tanggal 3 November,” ujarnya.
DPR terima surat perubahan nomenklatur kementerian
JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR telah menerima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan di pemerintahannya. Menurut Setya, surat itu baru diterima pada hari ini, Rabu (22/10) siang. “Saya barusan menerima surat dari presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan,” kata Setya di Kompleks Parlemen. Setya mengatakan, pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembentukan kementerian oleh pemerintah paling lambat 14 hari setelah pelantikan. “Sehingga (maksimal pembentukan kementerian) jatuhnya tanggal 3 November,” ujarnya.