JAKARTA. Hari ini, mata para pemangku kepentingan industri keuangan akan tertuju ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta. Maklum, Senin (5/7), Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Yang bakal hot, Komisi XI DPR akan mengabaikan alokasi posisi jabatan 14 nama calon DK OJK, kendati Presiden Joko Widodo telah menyerahkan formasinya. DPR berpeluang merombak formasi kelompok posisi jabatan (kluster) tersebut. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, uji kelayakan calon DK OJK tanpa menggunakan kluster sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 21/2011 tentang OJK. Pasal 14 ayat 2 menyebutkan, pembagian tugas anggota DK OJK diputuskan berdasarkan rapat DK dan ditetapkan dengan keputusan DK OJK. "Semua harus mengacu UU OJK. Kami akan bahas di internal," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
DPR terus utak-atik proses seleksi DK OJK
JAKARTA. Hari ini, mata para pemangku kepentingan industri keuangan akan tertuju ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta. Maklum, Senin (5/7), Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Yang bakal hot, Komisi XI DPR akan mengabaikan alokasi posisi jabatan 14 nama calon DK OJK, kendati Presiden Joko Widodo telah menyerahkan formasinya. DPR berpeluang merombak formasi kelompok posisi jabatan (kluster) tersebut. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, uji kelayakan calon DK OJK tanpa menggunakan kluster sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 21/2011 tentang OJK. Pasal 14 ayat 2 menyebutkan, pembagian tugas anggota DK OJK diputuskan berdasarkan rapat DK dan ditetapkan dengan keputusan DK OJK. "Semua harus mengacu UU OJK. Kami akan bahas di internal," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.