JAKARTA. Kendati gagal masuk Prioritas Program Legislasi Nasional, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan revisi undang-undang (UU) yang merupakan tindak lanjut UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi yang dimaksud terkait rancangan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, UU Bank Indonesia, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.“OJK ini kan masa berlakunya hingga 2014, atau tiga tahun. Sekarang masih persiapan-persiapan. Artinya, masih ada waktu di tahun 2013 untuk segera merevisi undang-undang terkait,” tuturnya kepada KONTAN (20/12).Achsanul yakin, peraturan perundangan itu tetap bisa selesai tepat pada waktunya, karena sifatnya hanya mengubah sejumlah pasal dan bukan keseluruhan materi perundangan. “Dalam perjalanan, tentu kita akan usulkan revisi tersebut pada Baleg (Badan Legislasi), tidak masalah kalau tidak masuk Prolegnas 2012,” katanya lagi.Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Jumat (16/12) silam, Nusyron Wahid sempat meminta agar revisi UU yang terkait OJK bisa dimasukkan dalamPrioritas Prolegnas 2012. Namun rapat akhirnya memutuskan tidak mencantumkannya.“Begitu UU OJK sah, maka otomatis harus segera dibahas revisi UU BI dan lainnya. Daripada menunggu waktu manakala dibutuhkan,” imbuhnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR tetap berkomitmen tuntaskan revisi RUU tindak lanjut OJK
JAKARTA. Kendati gagal masuk Prioritas Program Legislasi Nasional, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan revisi undang-undang (UU) yang merupakan tindak lanjut UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi yang dimaksud terkait rancangan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, UU Bank Indonesia, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.“OJK ini kan masa berlakunya hingga 2014, atau tiga tahun. Sekarang masih persiapan-persiapan. Artinya, masih ada waktu di tahun 2013 untuk segera merevisi undang-undang terkait,” tuturnya kepada KONTAN (20/12).Achsanul yakin, peraturan perundangan itu tetap bisa selesai tepat pada waktunya, karena sifatnya hanya mengubah sejumlah pasal dan bukan keseluruhan materi perundangan. “Dalam perjalanan, tentu kita akan usulkan revisi tersebut pada Baleg (Badan Legislasi), tidak masalah kalau tidak masuk Prolegnas 2012,” katanya lagi.Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Jumat (16/12) silam, Nusyron Wahid sempat meminta agar revisi UU yang terkait OJK bisa dimasukkan dalamPrioritas Prolegnas 2012. Namun rapat akhirnya memutuskan tidak mencantumkannya.“Begitu UU OJK sah, maka otomatis harus segera dibahas revisi UU BI dan lainnya. Daripada menunggu waktu manakala dibutuhkan,” imbuhnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News