DPR tetapkan 66 RUU Prolegnas 2014



JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan 66 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Jumlah yang ditetapkan ini lebih kecil dari tahun 2013 ini yakni mencapai 75 RUU Prolegnas. Wakil Ketua Baleg DPR, Abdul Kadir Karding menyatakan 34 dari 66 RUU Prolegnas 2014 ini merupakan RUU luncuran alias RUU yang tak selesai dibahas pada tahun 2013 ini. "Sebenarnya banyak usulan dari komisi dan fraksi di DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD, pemerintah, dan juga masyarakat," ujar Karding, Selasa (17/12). Menurutnya, sebelum dikerucutkan menjadi 66 RUU untuk dibahas tahun depan ini, setidaknya Baleg DPR mencatat ada 117 RUU yang 50 diantaranya adalah RUU baru masukan dari berbagai pihak. Untuk Prolegnas 2013, ada 4 RUU yang akan diselesaikan pada akhir masa sidang II (November 2013-Desember 2013) ini, 6 RUU lain sedang diharmonisasi Baleg DPR, dan 2 RUU dicabut dari Prolegnas 2013 yakni RUU Tindak Pidana Korupsi dan RUU Bank Indonesia (BI) yang diganti dengan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Hingga saat ini, DPR baru menyelesaikan 20 Undang-undang dari 75 RUU Prolegnas 2013. "Realisasinya memang rendah dan belum sebanding dengan rencana target penyelesaian," tambah Karding. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, DPR dan pemerintah menemui kendala dalam menyelesaikan RUU ini, seperti seringnya penundaan pembahasan karena deadlock atau ketidaksepahaman antara DPR dan pemerintah, serta ketaatan pada pemenuhan jadwal legislasi yang masih kurang yang berujung pada penundaan pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan