DPR tetapkan 8 anggota tim pakar seleksi hakim MK



JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menetapkan delapan tokoh sebagai tim pakar yang akan menyeleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Tim ini diisi oleh tokoh agama hingga akademisi. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di Jakarta, Senin (24/2/2014). Aziz menjabarkan tokoh yang sudah menyatakan kesiapannya yakni Syafii Ma'arif (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), Hasyim Muzadi (mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama), Laica Marzuki (mantan hakim konstitusi dan hakim agung), dan Zain Badjeber (mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan). Selain itu, tokoh lainnya yang bergabung ke dalam tim pakar adalah Andi Matalatta (mantan Menteri Hukum dan HAM), Natabaya (mantan hakim konstitusi), Laudin Muzani, dan Saldi Isra (pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas). "Semuanya sudah ditetapkan menjadi tim pakar seleksi," kata Aziz. Sebelumnya, Komisi III DPR memutuskan membentuk tim seleksi yang dinamakan Tim Pakar untuk menyeleksi hakim konstitusi. Tim pakar akan melakukan fit and proper test yang biasanya dilakukan oleh Komisi III DPR mulai dari pembuatan makalah hingga pendalaman. Pembentukan tim seleksi disepakati Komisi III DPR dengan pertimbangan untuk menghilangkan persepsi masyarakat keterlibatan partai politik dalam memilih hakim konstitusi. Komisi III DPR tetap bisa memantau dan mendengar jalannya uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan timsel mulai dari pembuatan makalah hingga sesi tanya jawab. Nantinya, Tim Pakar akan menyerahkan sejumlah nama calon hakim konstitusi yang dianggap berkompeten untuk dipilih Komisi III. Saat ini, sudah ada 12 orang calon hakim MK. Pendaftaran calon hakim MK sudah dilakukan selama sepekan dan ditutup pada Senin (24/2/2014). Pada Selasa (25/2/2014), tim pakar akan mulai melakukan tahap seleksi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan