DPR: Tidak ada pelonggaran pelaksanaan UU Minerba



JAKARTA. DPR RI Komisi VII menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap UU Minerba No.4 Tahun 2009. Hal ini merupakan bentuk konsistensi DPR untuk meningkatkan nilai ekspor untuk pemasukan dalam negeri.

"Kita tetap konsisten jalankan UU tersebut, UU No.4/2009 tidak ada revisi, tidak ada amandemen dan tidak ada pelonggaran," ujar Anggota DPR Komisi VII Bobby Rizaldi, Jumat (13/12).

Bobby menegaskan Komisi VII sudah memfinalisasi UU Minerba tersebut, bahkan Komisi VII telah menganggap UU Minerba tidak perlu dibahas lagi, saat ini tinggal memantau penerapan UU tersebut. "Kita dari Komisi VII sudah final, sudah selesai," ungkap Bobby.


Walaupun tidak ada revisi, munurutnya tidak menutup kemungkinan dalam UU Minerba masih ada celah, sehingga akan banyak alasan agar ekspor mineral mentah tersebut bisa tetap berjalan di 2014. Celah tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), yang pasti PP atau Permen tersebut tidak akan bertentangan dengan UU Minerba tersebut.

"Jadi pada 12 Januari 2014 akan ada PP yang tidak akan bertentangan dengan UU Minerba. Kita tunggu saja," papar Bobby.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, UU No.4 Minerba tahun 2009 dianggap pengusaha mengganggu iklim investasi di bidang minerba. Pasalnya pengusaha mineral dilarang mengekspor, sebelum barang tambangnya diolah di dalam negeri melahirkan barang jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan