KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pemilihan kebijakan pemerintah, regulator bahkan perusahaan harus lebih waspada. Salah satu kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain dengan menjadikan bank pelat merah (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bagi bank-bank yang sedang kesulitan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4) lalu. OJK menyebut alasan penunjukan Himbara sebagai penyangga likuiditas antar bank karena bank plat merah memang mendapatkan akses likuiditas yang besar dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI). Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial akan terbitkan obligasi setelah pasar kondusif
DPR: Tidak tepat Himbara ditunjuk sebagai penyangga likuiditas perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pemilihan kebijakan pemerintah, regulator bahkan perusahaan harus lebih waspada. Salah satu kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain dengan menjadikan bank pelat merah (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bagi bank-bank yang sedang kesulitan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4) lalu. OJK menyebut alasan penunjukan Himbara sebagai penyangga likuiditas antar bank karena bank plat merah memang mendapatkan akses likuiditas yang besar dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI). Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial akan terbitkan obligasi setelah pasar kondusif