DPR tolak beri subsidi untuk energi terbarukan



JAKARTA. Usulan pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) kandas. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak permohonan tersebut.

Sebelumnya, dalam nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah mengusulkan alokasi subsidi sebesar Rp 1,3 triliun untuk EBT. Keputusan itu dilakukan dalam rapat panitia kerja pembahasan RUU APBN 2017.

Namun, Wakil Ketua Banggar Said Abdullah, yang memimpin rapat panja, pemberian bantuan itu tidak masuk dalam kategori subsidi. Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2007 tentang energi disebutkan yang dimaksud subsidi adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu.


Sementara pemberian subsidi dalam konsep EBT yang disusun pemerintah ini diberikan kepada korporasi, yang sifatnya insentif. "Selama ini mindset subsidi untuk rakyat," ujar Said di Jakarta, Selasa (20/9).

Terkait hal tersebut, pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak memberikan alokasi subsidi bagi pengembangan EBT. Ketua Panja dari pemerintah, yang juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara bilang, akan mencari mekanisme lain pemberian insentif bagi EBT.

Tetapi tidak menggunakan termonilogi subsidi lagi. Hal ini berarti tidak ada alokasi langsung bagi EBT dalam postur anggaran, karenanya harus dikeluarkan.

Suahasil berjanji, Kemenkeu akan mencari cara lain agar ada instrumen fiskal yang membantu pengembangan EBT. Sebab, pada prinsipnya pemerintah merasa perlu untuk mendorong pengembangan industri EBT. Mengingat, hal ini dianggap menjadi kebijakan startegis pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini