DPR tolak delik penghinaan kepala negara



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan akan menolak delik penghinaan terhadap Kepala Negara dan Kepala Negara Asing yang dimasukkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Memasukkan aturan ini, sama dengan mematikan mekanisme kontrol yang lazim diperlukan dalam sebuah negara demokrasi.Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PPP Achmad Yani menganggap aturan ini menimbulkan bahaya besar. Sebab aturan ini menimbulkan situasi yang sumir antara kritik dengan penghinaan. "Ini bisa mengkriminalisasi orang yang mengawasi jalannya pemerintahan," katanya.  RUU KUHP memang mengatur secara khusus masalah penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Seperti termaktub dalam pasal 265 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Adapun pasal 266 berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategor IV."Menurut Yani, pengaturan penghinaan terhadap Kepala Negara secara khusus ini amat berlebihan. Padahal dalam draft RUU KUHP Bab XIX Pasal 537-547 sudah mengatur masalah Tindak Pidana Penghinaan. "Kita masukkan saja masalah ini kedalam Bab ini,"kata Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News