KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota komisi IX dan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III. DPR meminta, kenaikan tarif untuk peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah membenahi data penerima bantuan iuran (PBI) JKN.
Baca Juga: Iuran BPJS naik 100%, benarkah asuransi swasta bisa raup untung? "Kalau [iuran] PBI kami serahkan kepada pemerintah, karena PBI pemerintah yang bayar. Kalau PBBU dan bukan pekerja, kalau dinaikkan akan terjadi persoalan karena data
cleansing-nya belum selesai," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Seopriyatno saat membacakan kesimpulan rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah. Setelah data
cleansing dilakukan, lanjut Soepriyatno, pemerintah pun diperkenankan menaikkan iuran. "Kalau data
cleansing-nya sudah diselesaikan, ya kami persilahkan. Karena itu hak pemerintah untuk menaikkan," tambahnya. Menurut Soepriyatno, bila
cleansing data belum dilakukan, dikhawatirkan masyarakat yang harusnya menerima PBI justru tak mendapatkan manfaat dari program JKN tersebut. Dalam pembacaan kesimpulan tersebut, DPR meminta pemerintah memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis Data Terpadu penentuan PBI JKN. Perbaikan tersebut termasuk penyelesaian data
cleansing terhadap data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018.
Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77,9 triliun pada 2024 bila iuran tak naik Sebelumnya, BPKP mengatakan terdapat 27,4 juta data peserta bermasalah. Menurut pemerintah, dari 27,4 juta peserta yang bermasalah di tahun lalu, saat ini tersisa 10,65 juta peserta JKN yang bermasalah. Sampai saat ini, Kementerian Sosial pun mengaku terus melakukan upaya perbaikan dengan menon-aktifkan peserta penerima bantuan JKN yang tidak terdaftar dalam data terpadu.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, proses data
cleansing pun terus dilakukan. "[Targetnya] Katanya, [selesai] akhir September ini," tutur Mardiasmo. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengusulkan tarif iuran JKN untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan per orang atau naik dari tarif saat ini yang sebesar Rp 25.500 per bulan per orang.
Baca Juga: Iuran BJPS Kesehatan naik, daya saing industri kimia akan melemah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli