DPR tolak penyertaan modal di PLN Rp 5,2 triliun



JAKARTA. Setelah proposal permintaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5,23 triliun ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa proyek PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan akan tertunda. Sebab, rencananya duit PMN ini akan digunakan PLN untuk melaksanakan proyek jangka panjang. Di antaranya, pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik, pembangunan jaringan transmisi dan distribusi listrik.     

Tidak ada cara lain bagi pabrik setrum negara itu untuk mengurangi investasi pada tahun depan. Bahkan, dampaknya PLN bisa menyerahkan proyek listriknya ke swasta agar tetap berjalan sehingga rakyat tetap   mendapat pasokan listrik.

Meskipun begitu, Direktur Utama PLN Nur Pamudji menilai pinjaman PMN bukan satu-satunya cara membiayai investasi PLN. "Kami akan mencari pendanaan lain di luar PMN untuk menutupinya," tandas Nur Pamudji, kemarin (19/9). Sayang Nur tidak menjelaskan calon pemberi pinjaman yang diincar PLN.


Hasil keputusan rapat panitia kerja antara pemerintah dan DPR di Badan Anggaran DPR, Kamis (18/9), disimpulkan pemerintah disarankan mengajukan kembali anggaran penyertaan modal negara (PMN) PLN dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015.    

Sehari sebelumnya, Komisi VI DPR menolak usulan PMN untuk PLN sebesar 5,23 triliun. Airlangga hartanto, Ketua Komisi VI DPR menegaskan, salah satu alasan penolakan ini ialah data yang disampaikan PLN tak rinci sehingga DPR masih membutuhkan penjelasan lanjut.

Tapi Nur Pamudji  bilang, pengajuan kembali anggaran PMN dalam RAPBN-P 2015   sebenarnya menimbulkan risiko. Antara lain, bujet PMN yang diajukan kembali tergantung kebijakan belanja dari pemerintahan baru mendatang.  Akibatnya nilai PMN yang akan diajukan berbeda.  

"Ya bisa saja diajukan kembali. Tapi, kan, nilai PMN  bisa berubah. Dana PMN itu tergantung kebijakan pemerintah baru," kata Nurpamuji, kepada KONTAN.  Presiden terpilih Jokowi akan mengajukan perubahan APBN 2015 akhir tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia