DPR tolak Sampoerna terlibat pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau



JAKARTA. Niat PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan harus kandas. Badan Legislasi DPR menegaskan, pembahasan RUU tersebut hanya bisa diikuti oleh anggota DPR dan pemerintah.Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, pihak selain DPR dan pemerintah hanya bisa berpartisipasi lewat rapat dengar pendapat. "Kalau sebatas memberi masukan diperbolehkan, dan memang kami butuh hal itu," ujarnya, Selasa (14/12).Sebelumnya, aktivis Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) Hakim Sorimuda Pohan mengungkapkan, HMSP berniat terlibat dalam pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan. Dia mengaku keberatan jika HMSP terlibat dalam pembahasan tersebut karena dikhawatirkan akan mengakomodasi kepentingan produsen rokok.DPR mengaku telah menerima surat permohonan Sampoerna itu pada 9 November lalu. Ignatius menganggap, surat itu sebagai masukan yang wajar. Saat ini draf RUU tersebut sudah diharmonisasi oleh Badan Legislasi dan akan segera dibahas bersama pemerintah di periode sidang ketiga awal Januari 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can