DPR tuding Bapepam-LK bermain dalam IPO Krakatau Steel



JAKARTA. Kisruh penawaran saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) semakin liar. Kaukus Ekonomi Konstitusi DPR menduga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) turut bermain dalam initial public offering (IPO) KRAS tersebut. Salah satu alasannya karena Bapepam mempersingkat masa penawaran saham perdana dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep-122/BL/2009. Keputusan itu menyatakan umum harus berlangsung minimum satu hari kerja dan paling lama lima hari kerja. Padahal, dalam keputusan sebelumnya, Kep-25/PM/2003, penawaran umum minumum dilakukan dalam tiga hari kerja.Ketua Kaukus Ekonomi DPR Arif Budimanta menilai, perubahan kebijakan itu merupakan salah satu strategi agar saham perdana KRAS hanya dimiliki oleh kalangan tertentu saja. Sebab, dia menyatakan hanya pihak-pihak dengan akses pasar dan arus informasi lancar saja yang bisa mendapatkan saham tersebut dalam waktu yang lebih singkat. "Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," terang Arif, Senin (22/11).Dalam UU tersebut, tujuan privatisasi BUMN adalah mendekatkan perusahaan itu kepada rakyat. Dengan waktu yang singkat, Arif menilai, banyak masyarakat yang tidak kebagian. "Setelah IPO, BUMN itu bukan lagi milik publik, tapi menjadi Badan Usaha Milik Pemodal (BUMP)," tandas Arif.Kaukus Ekonomi DPR ini juga menuding, pemerintah telah melanggar konstitusi dalam IPO KRAS ini. Buktinya, IPO tersebut tidak didukung kebijakan pemerintah guna mendorong kinerja KRAS. Ini terlihat dari kebijakan pemerintah yang hanya mengenakan tarif bea masuk baja sebesar 5%. Padahal, di negara lain, India misalnya menerapkan sebesar 40%, China 26%, kemudian Brasil dan Filipina masing-masing 25%.Akibat kebijakan itu, Arif menganggap, proses penggalangan dana tidak berlangsung secara maksimal. "Apalagi, dana hasil IPO yang hanya Rp 2,6 triliun, tak sebanding dengan kebutuhan modal investasi Krakatau Steel yang mencapai Rp 16,4 triliun pada 2008-2012 ini," papar Arif.Karena itu, Kaukus Ekonomi DPR berharap, penegak hukum dan DPR tidak hanya mengusut masalah bagi-bagi saham IPO KRAS saja. Namun, investigasi juga harus dilakukan terhadap kebijakan Bapepam-LK dan Kementerian BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can