DPR: Kelompok anti tembakau ditunggangi asing



JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, geram terhadap kelompok anti tembakau yang secara sistemik membuat gerakan untuk mematikan industri pertembakauan nasional.

Menurut Firman, gerakan anti tembakau diskriminatif, masif dan tidak objektif. "Mereka selalu negatif dan tidak mau melihat dari sisi lain," tegas Firman, Rabu (8/3).

Sikap tidak proporsional dan negatif itu seperti tudingan seakan perokok membebani program Jaminan Kesehatan Nasional (JK) sehingga tidak boleh mendapat fasilitas JKN.


Sikap itu, jelas saja membuktikan kelompok anti tembakau tidak paham undang-undang bahwa JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. JKN diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Peserta JKN, termasuk perokok, berhak mendapat layanan kesehatan JKN, bukan sebagai beban, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada Pasal 16  yang berbunyi “Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti”.

Firman menegaskan, tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari cukai rokok yang hampir mencapai 150 triliun per tahun. Belum lagi dari sisi pajak yang nilainya juga mencapai triliunan. 

"Ada strategi menghancurkan tembakau secara sistemik. Kolaborasi ilmuwan kesehatan, LSM, media, dan elit, yang sudah tidak proporsional dengan target menghancurkan industri nasional, dan mereka bagian dari kepentingan asing," tandas Firman.

Editor: Yudho Winarto