JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat, penundaan tersebut lebih baik daripada memaksakan mengesahkan UU yang belum disepakati semua pihak. "Kita masih punya waktu. Alangkah baiknya kita cooling down. Barangkali pemerintah memberikan penjelasan. Kami DPR kan tidak bisa mengubah isi Perppu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
DPR tunda mengesahkan Perppu Kebiri jadi UU
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat, penundaan tersebut lebih baik daripada memaksakan mengesahkan UU yang belum disepakati semua pihak. "Kita masih punya waktu. Alangkah baiknya kita cooling down. Barangkali pemerintah memberikan penjelasan. Kami DPR kan tidak bisa mengubah isi Perppu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).