KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. “Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3). Menurut Puan, keputusan rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
DPR Tunda Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. “Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3). Menurut Puan, keputusan rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).