KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk menunda penetapan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, penetapan tersebut belum dapat dilakukan lantaran Pasal 63 Ayat 5 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK menentukan harus ada konsultasi dengan DPR terlebih dahulu. “Kita tunda mengingat pasal itu menyatakan bahwa pembagian dan atau perubahan pembidangan tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner LPS dalam melaksanakan ketentuan dimaksud ayat 5 diatur dalam peraturan Dewan Komisioner dengan dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Misbakhun ketika ditemui Kontan, Rabu (2/7).
DPR Tunda Penetapan Wakil Dewan Komisioner LPS, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk menunda penetapan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, penetapan tersebut belum dapat dilakukan lantaran Pasal 63 Ayat 5 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK menentukan harus ada konsultasi dengan DPR terlebih dahulu. “Kita tunda mengingat pasal itu menyatakan bahwa pembagian dan atau perubahan pembidangan tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner LPS dalam melaksanakan ketentuan dimaksud ayat 5 diatur dalam peraturan Dewan Komisioner dengan dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Misbakhun ketika ditemui Kontan, Rabu (2/7).
TAG: