KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menunda ratifikasi protokol perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia Pakistan (IP-PTA). Penundaan tersebut terkait dengan masuknya etanol sebagai syarat dari Pakistan. Komisi VI menilai penghapusan bea masuk bagi produk etanol ke Indonesia mendapat penolakan dari berbagai pihak. "DPR belum setuju sebab banyak masukan dari pemangku kepentingan yang menyampaikan keberatannya," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2). Hilangnya bea masuk etanol dinilai akan meningkatkan impor etanol ke Indonesia. Hal itu akan berdampak pada peredaran minuman berakohol (Minol) di Indonesia. Etanol dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Minol. Sementara saat ini, pemerintah tengah merancang Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol.
DPR tunda ratifikasi IP-PTA dengan Pakistan karena terbentur etanol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menunda ratifikasi protokol perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia Pakistan (IP-PTA). Penundaan tersebut terkait dengan masuknya etanol sebagai syarat dari Pakistan. Komisi VI menilai penghapusan bea masuk bagi produk etanol ke Indonesia mendapat penolakan dari berbagai pihak. "DPR belum setuju sebab banyak masukan dari pemangku kepentingan yang menyampaikan keberatannya," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2). Hilangnya bea masuk etanol dinilai akan meningkatkan impor etanol ke Indonesia. Hal itu akan berdampak pada peredaran minuman berakohol (Minol) di Indonesia. Etanol dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Minol. Sementara saat ini, pemerintah tengah merancang Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol.