DPR tunda ratifikasi IP-PTA dengan Pakistan karena terbentur etanol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menunda ratifikasi protokol perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia Pakistan (IP-PTA). Penundaan tersebut terkait dengan masuknya etanol sebagai syarat dari Pakistan.

Komisi VI menilai penghapusan bea masuk bagi produk etanol ke Indonesia mendapat penolakan dari berbagai pihak. "DPR belum setuju sebab banyak masukan dari pemangku kepentingan yang menyampaikan keberatannya," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2).

Hilangnya bea masuk etanol dinilai akan meningkatkan impor etanol ke Indonesia. Hal itu akan berdampak pada peredaran minuman berakohol (Minol) di Indonesia. Etanol dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Minol. Sementara saat ini, pemerintah tengah merancang Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol.


Selain masalah Minol, hilangnya bea masuk etanol dari Pakistan akan berdampak pada industri dalam negeri. Azam bilang, perjanjian tersebut akan membunuh industri dalam negeri.

"Keberatan tersebut ada data yang berbeda antara Kementerian Perindustrian (Kemperin) dengan produsen," terang Azam.

Oleh karena itu komisi VI memutuskan akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Pembahasan tersebut akan menyertakan berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian teknis, asosiasi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang penghapusan bea masuk etanol dari Pakistan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli