KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu hasil kajian pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah akan merevisi UU TNI untuk mengakomodir rencana penambahan jabatan di TNI dan masa pensiun tamtama dan bintara. "Kami menunggu rancangan aturan detilnya seperti peluang berkarir di kementerian dan lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/1). Satya bilang isu tersebut selama ini telah berkembang. Terkait status prajurit TNI yang berkarir di kementerian dan lembaga harus menjadi non aktif atau purnawirawan.
DPR tunggu kajian pemerintah soal revisi UU TNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu hasil kajian pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah akan merevisi UU TNI untuk mengakomodir rencana penambahan jabatan di TNI dan masa pensiun tamtama dan bintara. "Kami menunggu rancangan aturan detilnya seperti peluang berkarir di kementerian dan lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/1). Satya bilang isu tersebut selama ini telah berkembang. Terkait status prajurit TNI yang berkarir di kementerian dan lembaga harus menjadi non aktif atau purnawirawan.