JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja mengatakan, pihaknya masih akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran ambang batas untuk Presidential Threshold (PT). Menurutnya, Komisi II akan mengacu pada keputusan MK untuk menentukan besaran PT tersebut. Pernyataan itu sekaligus merupakan tanggapan atasgugatan uji materi yang dilakukan beberapa kader Partai Gerindra terkait UU Pemilihan Presiden ke MK. "Kalau gugatan Gerindra diterima, Komisi II nanti akan mengacu ke MK," kata Abdul saat dihubungi pada Selasa (2/10). Politisi Partai Amanat Nasional ini menyatakan, tak keberatan pada gugatan uji materi yang dilayangkan oleh kader partai binaan Prabowo Subianto tersebut. Menurut Abdul, jika memang dirasa merugikan, maka setiap warga negara berhak untuk melakukan gugatan."Gugatan uji materi itu hak semua pihak. Semua parpol berhak melakukan gugatan MK kalau seseorang merasakan dirugikan," ucap Abdul. Sebelumnya, empat kader Partai Gerindra melayangkan gugatan uji materi atau judicial review, atas pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap nantinya MK akan memutuskan agar besaran presidential threshold ditetapkan menjadi 3,5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR tunggu putusan MK soal Presidential Threshold
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja mengatakan, pihaknya masih akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran ambang batas untuk Presidential Threshold (PT). Menurutnya, Komisi II akan mengacu pada keputusan MK untuk menentukan besaran PT tersebut. Pernyataan itu sekaligus merupakan tanggapan atasgugatan uji materi yang dilakukan beberapa kader Partai Gerindra terkait UU Pemilihan Presiden ke MK. "Kalau gugatan Gerindra diterima, Komisi II nanti akan mengacu ke MK," kata Abdul saat dihubungi pada Selasa (2/10). Politisi Partai Amanat Nasional ini menyatakan, tak keberatan pada gugatan uji materi yang dilayangkan oleh kader partai binaan Prabowo Subianto tersebut. Menurut Abdul, jika memang dirasa merugikan, maka setiap warga negara berhak untuk melakukan gugatan."Gugatan uji materi itu hak semua pihak. Semua parpol berhak melakukan gugatan MK kalau seseorang merasakan dirugikan," ucap Abdul. Sebelumnya, empat kader Partai Gerindra melayangkan gugatan uji materi atau judicial review, atas pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap nantinya MK akan memutuskan agar besaran presidential threshold ditetapkan menjadi 3,5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News