JAKARTA. Rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga 2041 oleh Pemerintah Indonesia mulai membuat kuping anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) panas. Sebab, kesepakatan perpanjangan kontrak bisa melanggar aturan. Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah tak bisa begitu saja memberikan perpanjangan kontrak Freeport. Ada beberapa syarat perpanjangan kontrak yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah harus memastikan rencana bisnis Freeport sudah memenuhi berkepentingan nasional atau tidak. Kedua, penerapan kenaikan royalti dan luas wilayah tak bisa diberikan sembarangan tapi harus mengikuti aturan. Ketiga, Freeport harus sudah melakukan transfer sumberdaya manusia dan teknologi tambang bawah tanah. "Tak hanya soal ekonomi atau kewajiban divestasi, Freeport harus punya rencana transfer teknologi dan metode menambang ke pekerja lokal," ujar Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu. Transfer teknologi harus masuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Freeport.
DPR tuntut penjelasan perpanjangan KK PT Freeport
JAKARTA. Rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga 2041 oleh Pemerintah Indonesia mulai membuat kuping anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) panas. Sebab, kesepakatan perpanjangan kontrak bisa melanggar aturan. Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah tak bisa begitu saja memberikan perpanjangan kontrak Freeport. Ada beberapa syarat perpanjangan kontrak yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah harus memastikan rencana bisnis Freeport sudah memenuhi berkepentingan nasional atau tidak. Kedua, penerapan kenaikan royalti dan luas wilayah tak bisa diberikan sembarangan tapi harus mengikuti aturan. Ketiga, Freeport harus sudah melakukan transfer sumberdaya manusia dan teknologi tambang bawah tanah. "Tak hanya soal ekonomi atau kewajiban divestasi, Freeport harus punya rencana transfer teknologi dan metode menambang ke pekerja lokal," ujar Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu. Transfer teknologi harus masuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Freeport.